Tentang PPID
Tentang PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Hak atas informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik memiliki kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, akurat, mudah, dan berkualitas.
Oleh karena itu, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Pada tahun 2020, diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Tahun 2022, komitmen keterbukaan informasi diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ruang Lingkup
PPID Biro Administrasi Pembangunan membawahi 3 bagian:
| No | Nama Bagian |
|---|---|
| 1 | Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah |
| 2 | Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah |
| 3 | Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan |