Standar Biaya Perolehan Informasi
Kebijakan Mengenai Standar Biaya Perolehan Informasi
Pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada prinsipnya diberikan secara mudah, cepat, sederhana, dan tanpa biaya.
Tidak Dipungut Biaya
PPID Biro Administrasi Pembangunan tidak memungut biaya atas pelayanan permohonan informasi publik maupun permintaan data yang tersedia dan dapat diberikan secara elektronik.
Biaya Penggandaan Informasi
Apabila pemohon informasi membutuhkan salinan informasi dalam bentuk fisik, seperti penggandaan dokumen, fotokopi, pencetakan, atau media penyimpanan tertentu, maka biaya yang timbul dari proses tersebut menjadi tanggung jawab pemohon informasi.
| No | Jenis Layanan | Keterangan Biaya |
|---|---|---|
| 1 | Permohonan informasi secara elektronik | Tidak dipungut biaya |
| 2 | Permintaan data atau dokumen digital | Tidak dipungut biaya |
| 3 | Penggandaan, fotokopi, atau pencetakan dokumen | Ditanggung oleh pemohon informasi sesuai kebutuhan penggandaan |
| 4 | Media penyimpanan informasi | Ditanggung oleh pemohon apabila diperlukan |
Keterangan
Kebijakan ini berlaku sepanjang informasi yang dimohon merupakan informasi publik yang dikuasai oleh PPID Biro Administrasi Pembangunan dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.