Standar Biaya Perolehan Informasi

Home/PPID/Standar Biaya Perolehan Informasi

Kebijakan Mengenai Standar Biaya Perolehan Informasi

Pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada prinsipnya diberikan secara mudah, cepat, sederhana, dan tanpa biaya.

Tidak Dipungut Biaya

PPID Biro Administrasi Pembangunan tidak memungut biaya atas pelayanan permohonan informasi publik maupun permintaan data yang tersedia dan dapat diberikan secara elektronik.

Biaya Penggandaan Informasi

Apabila pemohon informasi membutuhkan salinan informasi dalam bentuk fisik, seperti penggandaan dokumen, fotokopi, pencetakan, atau media penyimpanan tertentu, maka biaya yang timbul dari proses tersebut menjadi tanggung jawab pemohon informasi.

NoJenis LayananKeterangan Biaya
1Permohonan informasi secara elektronikTidak dipungut biaya
2Permintaan data atau dokumen digitalTidak dipungut biaya
3Penggandaan, fotokopi, atau pencetakan dokumenDitanggung oleh pemohon informasi sesuai kebutuhan penggandaan
4Media penyimpanan informasiDitanggung oleh pemohon apabila diperlukan

Keterangan

Kebijakan ini berlaku sepanjang informasi yang dimohon merupakan informasi publik yang dikuasai oleh PPID Biro Administrasi Pembangunan dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.