Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Home/PPID/Sengketa Informasi
Prosedur Sengketa Informasi

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Berdasarkan PERKI No. 1 Tahun 2013

1. Persiapan Awal

Sengketa informasi publik terjadi apabila:

  • Permohonan informasi ditolak oleh Badan Publik
  • Informasi tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan
  • Dikenakan biaya yang tidak wajar
  • Informasi tidak sebagaimana diminta
  • Tidak ditanggapi meskipun sudah mengajukan keberatan

Sumber: Pasal 3 ayat (1)

2. Pihak yang Mengajukan

  • Perseorangan
  • Kelompok orang
  • Badan hukum
  • Organisasi masyarakat

Sumber: Pasal 4

3. Waktu Pengajuan

  • 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan keberatan
  • 14 hari kerja setelah tenggat waktu jika tidak ditanggapi

Sumber: Pasal 6

4. Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan diajukan secara tertulis kepada:

  • Komisi Informasi Pusat
  • Komisi Informasi Daerah

Sumber: Pasal 7 ayat (1)

5. Isi dan Lampiran Permohonan

  • Identitas lengkap Pemohon
  • Nama dan alamat Badan Publik Termohon
  • Uraian sengketa dan kronologis
  • Tujuan penggunaan informasi
  • Salinan permintaan informasi dan keberatan
  • Bukti tanggapan atau tidak adanya tanggapan
  • Dokumen pendukung lainnya

Sumber: Pasal 7 ayat (2)

6. Pemeriksaan Administratif

  • Jika lengkap → diterbitkan Akta Registrasi
  • Jika tidak lengkap → diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapi

Sumber: Pasal 8–9

7. Tahapan Penyelesaian Sengketa

a. Mediasi

  • Dilakukan jika kedua pihak sepakat
  • Dipimpin Mediator Komisi Informasi
  • Hasil berupa kesepakatan tertulis yang mengikat

b. Ajudikasi

  • Dilakukan jika mediasi gagal
  • Disidangkan oleh Majelis Komisioner
  • Putusan bersifat mengikat

8. Biaya Penyelesaian Sengketa

Seluruh proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi tidak dipungut biaya.

Sumber: Pasal 49