Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Berdasarkan PERKI No. 1 Tahun 2013
1. Persiapan Awal
Sengketa informasi publik terjadi apabila:
- Permohonan informasi ditolak oleh Badan Publik
- Informasi tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan
- Dikenakan biaya yang tidak wajar
- Informasi tidak sebagaimana diminta
- Tidak ditanggapi meskipun sudah mengajukan keberatan
Sumber: Pasal 3 ayat (1)
2. Pihak yang Mengajukan
- Perseorangan
- Kelompok orang
- Badan hukum
- Organisasi masyarakat
Sumber: Pasal 4
3. Waktu Pengajuan
- 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan keberatan
- 14 hari kerja setelah tenggat waktu jika tidak ditanggapi
Sumber: Pasal 6
4. Cara Mengajukan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis kepada:
- Komisi Informasi Pusat
- Komisi Informasi Daerah
Sumber: Pasal 7 ayat (1)
5. Isi dan Lampiran Permohonan
- Identitas lengkap Pemohon
- Nama dan alamat Badan Publik Termohon
- Uraian sengketa dan kronologis
- Tujuan penggunaan informasi
- Salinan permintaan informasi dan keberatan
- Bukti tanggapan atau tidak adanya tanggapan
- Dokumen pendukung lainnya
Sumber: Pasal 7 ayat (2)
6. Pemeriksaan Administratif
- Jika lengkap → diterbitkan Akta Registrasi
- Jika tidak lengkap → diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapi
Sumber: Pasal 8–9
7. Tahapan Penyelesaian Sengketa
a. Mediasi
- Dilakukan jika kedua pihak sepakat
- Dipimpin Mediator Komisi Informasi
- Hasil berupa kesepakatan tertulis yang mengikat
b. Ajudikasi
- Dilakukan jika mediasi gagal
- Disidangkan oleh Majelis Komisioner
- Putusan bersifat mengikat
8. Biaya Penyelesaian Sengketa
Seluruh proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi tidak dipungut biaya.
Sumber: Pasal 49