Permohonan Informasi

Home/PPID/Permohonan Informasi
Prosedur Permintaan Informasi

Prosedur Permintaan Informasi

  • Pemohon datang ke desk layanan dan mengisi formulir dengan melampirkan fotokopi KTP.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.
  • Petugas memproses permintaan sesuai formulir.
  • Informasi diserahkan sesuai permintaan atau diberikan alasan jika termasuk informasi yang dikecualikan.
  • Jika belum tersedia di website, PPID meneruskan ke SKPD terkait.
  • Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi.
  • Seluruh proses dicatat dan dibukukan.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Diproses setelah persyaratan lengkap.
  • Paling lambat 10 hari kerja sejak diterima.
  • Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.
  • Informasi dapat disampaikan langsung, email, faks, atau pos.
  • Jika diterima, surat mencantumkan isi, format, dan biaya jika ada.
  • Jika ditolak, alasan disampaikan berdasarkan UU KIP.

Biaya / Tarif

  • Informasi disediakan secara gratis.
  • Biaya hanya untuk penggandaan dokumen jika diperlukan.

Hak Pemohon Informasi

  • Berhak meminta seluruh informasi kecuali yang dikecualikan.
  • Berhak atas tanda terima permintaan.
  • Berhak atas pemberitahuan tertulis dalam 10 hari kerja.
  • Dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID dalam 30 hari kerja.
  • Dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak puas.

Ajukan Permohonan Informasi Secara Online

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui formulir online yang telah disediakan.

Setelah formulir dikirim, petugas PPID akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.