Pengajuan Keberatan

Home/PPID/Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal:
    • Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
    • Tidak disediakannya Informasi berkala;
    • Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
    • Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian Informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2022.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID.
  3. Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
  4. Jika dikuasakan, harus disertai surat kuasa khusus dengan meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Keberatan diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau non elektronik.

Ajukan Keberatan Secara Online

Untuk mempermudah proses pelayanan, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik secara daring melalui formulir online. Silakan lengkapi data yang diperlukan pada formulir yang telah disediakan.