Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan, maupun tindakan lain yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan
- Menyampaikan identitas pelapor secara jelas.
- Menjelaskan kronologi kejadian secara lengkap.
- Menyebutkan waktu, tempat, dan pihak yang dilaporkan.
- Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
- Menyampaikan pengaduan melalui kanal yang telah disediakan.
Media Pengaduan
- Alamat: Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat
- Email: biroadmpembangunan@sumbarprov.go.id
- Website: Melalui formulir pengaduan pada website PPID
- SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id
Tindak Lanjut Pengaduan
Setiap pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang diperlukan dalam proses penanganan pengaduan.